Rabu, 24 Oktober 2012

TAWURAN PELAJAR !!!!!!


TAWURAN PELAJAR !!!!!!
v  Das Sain.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita tentang terjadinya tawuran antar pelajar, khususnya di daerah JABODETABEK. Hal ini merupakan tamparan bagi dinas pendidikan yang terkesan menutup mata atas kejadian ini. Kenapa dan mengapa Hal seperti ini seolah terjadi seperti sudah menjadi tradisi dalam kalangan pelajar ?. mungkin pertanyaan itu yang bergelayut dalam benak kita.
Sampai  pada tanggal 24 September 2012 Tawuran pelajar yang melibatkan siswa SMAN 6 dengan SMAN 70 Jakarta memakan korban jiwa. Dilangsir dari Surat Kabar TEMPO, “Ketika siswa SMAN 70 datang dengan teriakan yel-yel sekolah mereka.  Saat itulah Alawi, siswa SMAN 6 yang tewas, sempat lari namun jatuh di depan tempat mereka makan dan dipukuli. Tawuran tersebut berlangsung 15 menit.  Selain Alawi yang terkena luka bacok di bagian dada, dua siswa lainnya terluka.  Alawi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, namun nyawanya tak tertolong.  Sementara korban luka, satu luka di pelipis, satu lagi luka kecil di jari tangan. Di TKP, polisi menyita sebuah arit dengan noda darah.  Barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik Polri untuk mencocokkan darah di arit dengan darah korban. Kini polisi telah memeriksa satu guru SMA 70, dua guru SMA 6 dan dua saksi lainnya.  Kedua sekolah tersebut pun masih diawasi oleh polisi gabungan Polres dan Polsek untuk antisipasi peristiwa susulan”.  Tempo 25 september 2012. Setelah pollisi melakukan pengejaran selama empat hari, akhirnya FR alias Doyok (19), tersangka pembacokan Alawi Yusianto Putra (15) berhasil ditangkap di Yogyakarta.
Selang beberapa hari, setelah terjadinya tawuran yang menewaskan Alawi Yusianto Putra.  Tawuran serupa juga terjadi,  tepatnya pada  hari Rabu, 26 September 2012 . Kali ini perkelahian melibatkan pelajar Kartika Zeni dengan Yayasan Karya 66 di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Di langsir dari harian Kompas terbitan 27 September 2012 “Sekitar pukul 13.00, delapan pelajar SMA Yayasan kartika  menumpang Metromini 62 jurusan Pasar Minggu-Manggarai dari arah Pancoran. Saat hendak turun di sekitar TKP, depan Restoran Toba Tabo, mereka diserang oleh kelompok pelajar SMK Kartika Zeni yang berjumlah sekitar 15 orang.  Mereka diserang dengan lemparan batu. Karena kalah jumlah dan tidak ada persiapan. Mereka lari, Dalam upaya meloloskan diri ke arah Manggarai, korban yang kerap dipanggil Yadut (Denny Yanuar) dapat dikejar kelompok penyerang. Ia pun kemudian diserang dengan menggunakan celurit. Korban disabet pakai celurit sebanyak dua kali, Korban langsung terkapar bersimbah darah dan tewas beberapa saat kemudian akibat luka di rusuk kiri dan pinggang kanan. Para penyerang kemudian melarikan diri. Namun, Pelaku bisa lebih cepat diamankan lantaran kelompok penyerang ataupun yang diserang umumnya bermukim tak jauh dari lokasi kejadian imisial dari tersangka pembunuh Denny Yanuar adalah AD(17). "Saat pulang sekolah mereka kebetulan saling bertemu, kemudian ejek-ejekan, dan tawuran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan. Selain pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti celurit yang digunakan pelaku. Barang bukti bersama tiga rekan korban sudah dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Ketiga saksi itu adalah FB, JAP, dan PE.” Kompas,27 September 2012
v  Das Sollen
Ketika kita membaca tulisan kita diatas, pastilah didalam hati kita akan merasa miris, apa yang sebenarnya terjadi pada generasi muda kita ?.  Padahal, seyogyanya pelajar memiliki tugas dan berkewajiban untuk belajar dan menyalurkan kreatifitasnya lewat Extrakurikuler disekolahnya setelah sepulang sekolah, namun relita yang terjadi dilapangan, mereka malah sering berlaku anarkis ketika sepulang sekolah dengan melakukan aksi-aksi tawuran . Hal ini mungkin disebabkan karna kurangnya aktifitas positif yang disalurkan di luar jam  sekolah. Selain itu sikap tidak tegas dari pihak sekolah juga merupakan salah satu factor penyebab maraknya aksi tawuan pelajar baru-baru ini.
Di lain sisi, masih banyak paradikma yang keliru dalam dunia pendidikan kita, “ yang sering beranggapan bahwa prioritas utama tenaga pendidik adalah mengajarkan ajaran yang bersifat hanya mengacu pada daya kerja otak kiri tanpa ada sumbangsih untuk memacu daya kerja otak kanan. Selain itu pendidikan tidak dilakukan secara dialogis, namun searah. Ini berkibat, kepada peserta didik hanya dididik untuk patuh atas apa yang diperintahkan saja, hal inilah yang menjadi pengekang kreatifitas anak didik. Lain dari pada itu sistem pendidikan yang ada tidak membuat peserta didik kritis, karena jam belajar sangat panjang dan melelahkan. Hal itu membuat peserta didik stres dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk bertemu serta berkomunikasi dengan keluarga secara baik, hal ini juga menutup potensi sosial anak dan tak memberi waktu bagi anak untuk berorganisasi.”
Dan hasilnya dapat kita lihat dengan maraknya hasil tawuran, padahal seharusnya hal ini dapat di cegah sedini mungkin dengan cara  lebih intens menanamkan attitude kepada setiap siswa-siswanya, tanpa mengurangi porposi pelajaranya, dengan jam pelajaran yang tidak terlalu panjang. Sehingga daya kerja antara otak kiri dan otak kanan akan lebih seimbang, selain itu jika sekolah mau bertindak lebih tegas dan memberikan sanksi yang tegas pula kepada siswa-siswanya yang terlibat aksi tawuran seperti mengeluarkan siswanya bila terlibat dalam aksi tawuran. Jadi, para siswa akan berfikir dua kali untuk melakukan hal yang negative itu.
Jika ketegasan dan aturan dari sekolah tidak mampu untuk membendung aksi-aksi anarkis pelajar maka disinilah hukum bertindak sebagai perekayasa dengan memberikan aturan-aturan secara terperinci yang mengikat, kaku dan memaksa kepad para pelakunya. Agar taat dan patuh kepada hukum. Seperti disebutkan dalam Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana. Tentang Penganiaan berikut.

v  Meramu Undang-Undang
 PENGANIAYAAN
Pasal 351.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2'.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2', 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)
Pasal 352.
(1) (s.d.u. dg. S. 1927-417; UU No. 18/Prp/1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO. 95-2', 116.)
Pasal 353.
(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5'.)
Pasal 354
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5'.)
Pasal 355.
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5'.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)

v  Social Engenering By Law ( Law As a Tool Of Social Engenering)
Dari sedikit paparan diatas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa Hukum secara tegas meyakinkan merekayasa Das Sein agar sejalan dengan Das Sollen.
Sebenarnya jika di telaah secara mendalam, kasus diatas agak sedikit rancu. Karna pada topik pembahasan diatas salah satu tersangka adalah seorang pelajar yang notabennya adalah seorang anak . sebagaimana disebutkan didalam UU perlindungan anak.
Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Namun disinilah hukum berbicara dan menunjukan tajinya dengan memberikan hal yang nyata dalam hal ini memberikan hukuman pidana kepada tersangka tentang pasal 355 Ayat ke-2 tentang PENGANIAAN dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Walaupun tersangka termasuk dalam kategori anak, namun tindakan menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat di tolerir oleh hukum. Wal hasil hukuman penjara max. 15th siap menanti para tersangka. Dan mungkin itu bisa menjadi panicment agar para remaja tidak melakukan aksi brutal seperti tawuran dan lain sebagainya. Karna sudah ada aturan hukum yang tersebutkan diatas tentang  Penganiyaan.